Sabtu, 28 Juni 2014

TENTANG S-P-J/IJIN REKRUT CALON TKI

                                                     KEPUTUSAN

-KEPALA DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI KABUPATEN TULUNGAGUNG-

NOMOR: 560/021/110/III/2014

                                                  TENTANG

IZIN OPERASIONAL PETUGAS REKRUT CALON TKI (PRCTKI)

                                    PT-SURYA PASIFIC JAYA

     -KEPALA DINAS SOSIAL TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI KABUPATEN TULUNGAGUNG-

menimbang : A-bahwa petugas rekrut calon TKI (PRCTKI) PT. surya pasific jaya, telah memenuhi persyaratan untuk mendapatkan surat izin operasioanal sebagai pelaksana rekruit calon TKI ke luar negeri

                   B-bahwa untuk itu perlu di tetapkan dengan keputusan kepala dinas sosial tenaga kerja dan transmigrasi kabupaten tulungagung

mengingat :  A- undang-undang nomer 32 tahun 2004 tentang pemerintah daerah;

                   B-undang-undang nomer 39 tahun 2004 tentang penempatan dan perlindungan tenaga kerja indonesia di luar negeri

                  C-peraturan menteri tenaga kerja dan tranmigrasi RI. NOMOR: PER.14/MEN/X/2010 tentang pelaksanaan penempatan dan perlindungan tenaga kerja indonesia di luar negeri

                  D- peraturan daerah propinsi jawa timur nomor 2 tahun 2004 tentang pelayanan penempatan dan perlindungan tenga kerja indonesia ke luar negeri

                  E- peraturan daerah kabupaten tulungagung nomor 23 tahun 2008 tentang pembentukan dan susunan organisasi dinsosnakertrans kabupaten tulungagung

                 F- susunan organisasi dinsosnakertrans kabupaten tulungagung;

                G- peraturan daerah kabupaten tulungagung nomor 24 tahun 2010 tentang pelayanan penemptan dan perlindungan TKI  kabupaten tulungagung di luar negeri

Memperhatikan : permohonan dari saudara, dirut PT,surya pasific jaya no.0852/SPJ/UM/III/2014 tanggal 14 maret 2014 perihal permohonan perpanjangan izin petugas rekrut CTKI PT,surya pasific jaya di tulungagung

                                                     MEMUTUSKAN

menetapkan:

PERTAMA: memberikan surat izin operasional petugas rekrut CTKI (PRCTKI) untuk melaksanakan perekrutan calon TKI  ke luar negeri di kabupaten tulungagung, kepada:

nama              :  SETU HARIANTO

jabatan           :  PRCTKI PT-SURYA PASIFIC JAYA

alamat kantor : ds,sumberdadap RT.001 RW. 001 Kec.pucanglaban Kab.tulungagung

alamat rumah : ds,sumberdadap RT.001 RW. 001 Kec.pucanglaban Kab.tulungagung

KEDUA : dalam melaksanakan kegiatan pendaftaran CTKI an. PT-surya pasific jaya di kabupaten tulungagung . PRCTKI wajib mentaati ketentuan-ketentuan sebagai mana yang di atur dalam pertaurn perundang-undangan ketenagakerjaan yang berlaku:

KETIGA: bagi calon TKI yang berasal dari kab,tulungagung.wajib rekomendasi pembuatan pasport/perjanjian penempatan (PP) dari dinsosnakertrans kab,tulungagung

KEEMPAT : membuat laporan bulanan secara tertib dan menyampaikan ke densosnakertrans kab,tulungagung paling lambat tanggal 5 bulan berikutnya

KELIMA :apabila melalaikan ketetapan di atas,ijin operasiaonal PRCTKI akan di cabut

KEENAM : surat ijin ini berlaku sejak tanggal di keluarkan sampai dengan tanggal 26 maret 2015

KETUJUH : hal-hal yang belum di atur dalam surat keputusan ini akan diatur kemudian dengan catatan akan di ubah ,di tambah atau disempurnakan sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlak