KEPUTUSAN
-KEPALA DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI KABUPATEN TULUNGAGUNG-
NOMOR: 560/021/110/III/2014
TENTANG
IZIN OPERASIONAL PETUGAS REKRUT CALON TKI (PRCTKI)
PT-SURYA PASIFIC JAYA
-KEPALA DINAS SOSIAL TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI KABUPATEN TULUNGAGUNG-
menimbang : A-bahwa petugas rekrut calon TKI (PRCTKI) PT. surya pasific jaya, telah memenuhi persyaratan untuk mendapatkan surat izin operasioanal sebagai pelaksana rekruit calon TKI ke luar negeri
B-bahwa untuk itu perlu di tetapkan dengan keputusan kepala dinas sosial tenaga kerja dan transmigrasi kabupaten tulungagung
mengingat : A- undang-undang nomer 32 tahun 2004 tentang pemerintah daerah;
B-undang-undang nomer 39 tahun 2004 tentang penempatan dan perlindungan tenaga kerja indonesia di luar negeri
C-peraturan menteri tenaga kerja dan tranmigrasi RI. NOMOR: PER.14/MEN/X/2010 tentang pelaksanaan penempatan dan perlindungan tenaga kerja indonesia di luar negeri
D- peraturan daerah propinsi jawa timur nomor 2 tahun 2004 tentang pelayanan penempatan dan perlindungan tenga kerja indonesia ke luar negeri
E- peraturan daerah kabupaten tulungagung nomor 23 tahun 2008 tentang pembentukan dan susunan organisasi dinsosnakertrans kabupaten tulungagung
F- susunan organisasi dinsosnakertrans kabupaten tulungagung;
G- peraturan daerah kabupaten tulungagung nomor 24 tahun 2010 tentang pelayanan penemptan dan perlindungan TKI kabupaten tulungagung di luar negeri
Memperhatikan : permohonan dari saudara, dirut PT,surya pasific jaya no.0852/SPJ/UM/III/2014 tanggal 14 maret 2014 perihal permohonan perpanjangan izin petugas rekrut CTKI PT,surya pasific jaya di tulungagung
MEMUTUSKAN
menetapkan:
PERTAMA: memberikan surat izin operasional petugas rekrut CTKI (PRCTKI) untuk melaksanakan perekrutan calon TKI ke luar negeri di kabupaten tulungagung, kepada:
nama : SETU HARIANTO
jabatan : PRCTKI PT-SURYA PASIFIC JAYA
alamat kantor : ds,sumberdadap RT.001 RW. 001 Kec.pucanglaban Kab.tulungagung
alamat rumah : ds,sumberdadap RT.001 RW. 001 Kec.pucanglaban Kab.tulungagung
KEDUA : dalam melaksanakan kegiatan pendaftaran CTKI an. PT-surya pasific jaya di kabupaten tulungagung . PRCTKI wajib mentaati ketentuan-ketentuan sebagai mana yang di atur dalam pertaurn perundang-undangan ketenagakerjaan yang berlaku:
KETIGA: bagi calon TKI yang berasal dari kab,tulungagung.wajib rekomendasi pembuatan pasport/perjanjian penempatan (PP) dari dinsosnakertrans kab,tulungagung
KEEMPAT : membuat laporan bulanan secara tertib dan menyampaikan ke densosnakertrans kab,tulungagung paling lambat tanggal 5 bulan berikutnya
KELIMA :apabila melalaikan ketetapan di atas,ijin operasiaonal PRCTKI akan di cabut
KEENAM : surat ijin ini berlaku sejak tanggal di keluarkan sampai dengan tanggal 26 maret 2015
KETUJUH : hal-hal yang belum di atur dalam surat keputusan ini akan diatur kemudian dengan catatan akan di ubah ,di tambah atau disempurnakan sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlak